sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Jokowi Tegas Larang Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
02/04/2023 16:29 WIB
DPR meminta Jokowi mematuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI).
DPR Minta Jokowi Tegas Larang Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga
DPR Minta Jokowi Tegas Larang Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

“Terus-terang saya tidak yakin dengan statement-statement seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU) itu diberikan Pemerintah," terang Mulyanto.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mencatat, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.

Namun, kenyataannya PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun. Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan. 

"Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3/2023) lalu, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement