Sehingga persediaan yang ditargetkan pemerintah kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar. Akhirnya minyak goreng sempat menjadi barang yang langka di pasar ritel modern.
"Pemerintah berupa dengan menetapkan harga minyak goreng satu harga, ternyata tidak berhasil sepenuhnya masih terjadi kelangkaan, untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru," kata Andre.
Andre menjelaskan dari awal Anggota DPR RI sudah meminta pemerintah untuk mengeluarkan DMO CPO serta meningkatkan pajak ekspor. "Kami juga sudah mengusulkan pemerintah sejak 2 Minggu yang lalu untuk melakukan DMO minyak goreng, dan Alhamdulillah pemerintah sudah mengambil kebijakan," lanjutnya.
"Tanggal 1 Februari diharapkan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran minyak goreng curah Rp11.500 minyak goreng premium Rp14 ribu dan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 benar-benar bisa terwujud," pungkasnya. (TYO)