sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jangan Sampai Rugikan Keuangan Negara

Economics editor Michelle Natalia
22/09/2023 12:40 WIB
Komisi XI DPR RI buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023.
DPR Sebut APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jangan Sampai Rugikan Keuangan Negara. (Foto MNC Media)
DPR Sebut APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jangan Sampai Rugikan Keuangan Negara. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menerangkan, dalam Pasal 2 beleid itu disebutkan, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari, apalagi tahun 2015 lalu pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah," ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
 
Dia berargumen bahwa pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa proyek kereta cepat seperti tidak memiliki perencanaan yang matang dan berujung membebani APBN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement