sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Susbidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta per Unit Pemborosan Anggaran

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
13/11/2023 16:10 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menganggap pemberian subsidi pada pembelian motor listrik tidak tepat sasaran.
DPR Sebut Susbidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta per Unit Pemborosan Anggaran (FOTO:MNC Media)
DPR Sebut Susbidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta per Unit Pemborosan Anggaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - DPR menilai upaya Pemerintah menarik minat masyarakat menggunakan motor listrik dengan cara menaikan jumlah subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp 10 juta per unit merupakan pemborosan anggaran. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menganggap pemberian subsidi pada pembelian motor listrik tidak tepat sasaran. 

Harusnya subsidi diberikan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, bukan untuk membeli barang sekunder seperti motor listrik. 

Ia menegaskan Fraksi PKS menolak kebijakan tersebut karena akan membebani APBN.

"Subsidi itu intervensi negara dengan menggunakan uang pajak rakyat untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang tidak mampu, khususnya terkait dengan barang kebutuhan pokok masyarakat. Uang negara yang langka harus dikelola secara efisien, agar betul-betul dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya subsidi harus tepat sasaran," tegas Mulyanto dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Mulyanto menambahkan, pemberian subsidi untuk pembeliaan kendaraan listrik baru ini jelas tidak tepat sasaran. Sebab kendaraan listrik jelas bukan barang kebutuhan pokok masyarakat dan juga ditujukan bukan untuk orang yang tidak mampu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement