PMN Non-tunai ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI, mengoptimalisasi manfaat barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan navigasi kepada Airnav Indonesia.
Di luar PMN, Komisi XI memberikan catatan kepada Perum LPPNPI untuk mengoptimalkan kinerjanya. Catatan yang dimaksud yaitu, mendukung traffic penerbangan yang kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga reputasi pemerintah atas keselamatan dan kualitas pelayanan navigasi penerbangan di dalam negeri.
Lalu, memberikan kontribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memberikan pelayanan kenavigasian yang berkualitas, mengutamakan keselamatan, efisiensi penerbangan, dan ramah lingkungan, menyelesaikan piutang perusahaan, memperkuat tata kelola terkait pengelolaan navigasi. (NIA)