sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Batal Bangkrut?

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
01/06/2023 15:09 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penangguhan plafon utang pemerintah federal Amerika Serikat (AS)
DPR Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Batal Bangkrut? (Foto: MNC Media)
DPR Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Batal Bangkrut? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penangguhan plafon utang pemerintah federal Amerika Serikat (AS) sebesar USD31.4 triliun pada Rabu (31/5/2023) waktu setempat. 

RUU tersebut mendapatkan dukungan mayoritas dari kubu Demokrat dan Republik untuk menghindari bencana gagal bayar.

DPR yang didominasi oleh Partai Republik memilih untuk mengirim undang-undang ke Senat dengan perbandingan suara 314-117. Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke Senat dan dibawa ke meja Presiden Joe Biden sebelum batas waktu pada Senin (5/5), ketika pemerintah federal diperkirakan akan kehabisan uang untuk membayar tagihannya.

"Perjanjian ini adalah kabar baik bagi rakyat AS dan ekonomi AS. Saya mendesak Senat untuk meloloskannya secepat mungkin sehingga saya dapat menandatanganinya menjadi undang-undang." ujar Presiden Joe Biden pasca pemungutan suara dilansir Reuters, Kamis (1/6/2023). 

Namun, RUU tersebut masih harus diserahkan kepada Senat sebelum Presiden Joe Biden menandatangani menjadi undang-undang. 

Para pemimpin dari kedua partai di Senat berharap untuk bergerak cepat untuk memberlakukan undang-undang sebelum akhir pekan. Tetapi potensi penundaan atas pemungutan suara amandemen dapat memperumit masalah.

Biden mengharapkan agar RUU tersebut berada di mejanya tepat waktu untuk menghindari gagal bayar yang akan melumpuhkan ekonomi AS dan mengganggu pasar keuangan dunia.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement