"Nampaknya perlu rekonstruksi ulang tentang bisnis industri kereta api yang ada. Industri kereta api memang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, dan ini kami memahami Menteri Perindustrian pun keberatan untuk impor. Kalau ini keterusan terus ini kapan selesainya?" tegas Endro.
Dia pun menilai sebenarnya tidak sulit bagi Indonesia untuk bisa mandiri dengan memproduksi kereta api sendiri. Utamanya, jika ada sinergi antar BUMN untuk bisa menciptakan kereta api sendiri.
"INKA ini kan tidak semuanya (produksi berasal dari) INKA, sinyal ada (berasal) di LEN (PT LEN), terus rem di Pindad (PT Pindad), kan enak sekali kerja sama antara BUMN, terus bogie nya di PT Barata, baja dari Krakatau Steel. Ini tinggal sebenarnya INKA ini industri perakitan, barangnya kan sudah ada," katanya.
(FRI)