Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari Anggota Dewan dan Pimpinan rapat paripurna. Setelah itu, penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Berlanjut dengan penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda.
(SLF)