IDXChannel - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024.
Penetapan ini berlaku mulai dari 1 hingga 31 Agustus. Status darurat ini memungkinkan untuk diperpanjang berdasarkan evaluasi terhadap kondisi kekeringan yang terjadi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi kekeringan yang mempengaruhi berbagai daerah di DIY, guna memastikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Kepala BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024) .
Noviar mengatakan, atas dasar ini pemerintah DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dikeluarkannya SK ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan droping air bersih untuk warga terdampak kekeringan. Pemda DIY juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.