IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah peraturan perdagangan saham, khususnya terhadap saham-saham yang dapat ditransaksikan pada periode Pra-pembukaan (Pre-Opening), dan Pra-penutupan (Pre-Closing).
Ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagai catatan, sesi Pre-Opening adalah sesi awal waktu perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Momen ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasukkan BID dan/atau OFFER (ASK) suatu saham, sehingga dimungkinkan membentuk harga Pembukaan
Pra-penutupan (Pre-closing) adalah sesi perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Serupa, masa ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasang BID dan/atau OFFER (ASK), sehingga dimungkinkan membentuk harga Penutupan.
Sesi Pre-Opening berlangsung pada pukul 08:45:00 - 08:59:59 waktu JATS. Sementara masa Pre-Closing terjadi pada 15.50.00 – 16.00.59.