“Seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan,” kata Irvan, Sabtu (7/12).
Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya,” tuturnya.
Melalui aturan baru ini juga, BEI juga mewajibkan seluruh sekuritas (anggota bursa/AB) untuk menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
IEP adalah adalah informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS, sementara IEV adalah informasi volume transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS. (Wahyu Dwi Anggoro)