IDXChannel - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja yang digaji di bawah Rp3,5 juta. Namun sayangnya ini tidak berlaku bagi para driver ojek online (ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mempertanyakan keputusan pemerintah yang hanya memberikan BLT untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
"Bagaimana pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti kami pengemudi ojol, ini sangat tidak adil," ujar Igun dalam keterangannya, Rabu (26/4/2022).
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan dan terbuka mengenai insentif BLT hanya kepada pekerja formal bergaji.
Sedangkan pengemudi ojol, menurutnya, yang tidak berpenghasilan tetap setiap penghasilannya dikenakan potongan 20%.
"Belum lagi dibebankan potongan pajak penghasilan oleh perusahaan aplikasi setiap bulan adalah yang juga paling terdampak kondisi ekonomi yang sedang sulit," tandas Igun.
Adapun, BLT Gaji terakhir dilakukan pada tahun 2021 kemarin. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun dengan sasaran 8,8 juta penerima BLT. (RAMA)