sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DSI Jadi Pengekspor Tunggal Batu Bara dkk Mulai 2027, Selama Transisi Fungsinya Pengawas

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2026 17:48 WIB
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai bekerja secara efektif pada 1 Juni 2026.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai bekerja secara efektif pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok. Danantara)
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai bekerja secara efektif pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok. Danantara)

IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai bekerja secara efektif pada 1 Juni 2026. Langkah ini seiring pemberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis yang mencakup batu bara, CPO, dan paduan besi (ferro alloy).

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menjelaskan, selama periode transisi 6 bulan (1 Juni-31 Desember 2026), DSI akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap perusahaan batu bara, CPO, dan paduan besi yang melakukan ekspor. Setelah periode transisi selesai, DSI akan menjalankan perannya sebagai BUMN pengekspor tunggal untuk komoditas strategis.

Dony mengatakan, pihaknya akan menggelar diskusi yang intensif dengan para eksportir batu bara, CPO, dan paduan besi sebelum DSI menjalankan operasionalnya secara penuh pada 1 Januari 2027. Salah satu isu yang dibahas yakni soal harga patokan ekspor komoditas yang nantinya dibeli DSI.

"Akan banyak diskusi yang kita lakukan termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dia berharap kehadiran DSI akan bermanfaat bagi para pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekspor yang benar. Selain itu, pembentukan BUMN ekspor ini juga diharapkan menjadi katalis dalam mendorong pendapatan negara yang selama ini hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.

"Pendapatan yang tadinya kita suspect (duga) ada under-invoicing dan ada transfer pricing harusnya tidak terjadi lagi dengan kita membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)," kata Dony. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu ini akan tetap menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. 

"Ini (kontrak lama) akan tetap dihormati dan tentunya mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang. Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," kata Airlangga.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement