IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, bersama sang istri, Jill Biden mengumumkan besaran restitusi pajak yang diterimanya sejak pertama kali menjabat. Dia mendapatkan pengembalian pembayaran pajak yang dibayarkan selama 24 tahun.
Dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (16/4/2022), dari laporan pengembalian pajak yang disampaikan kepada publik, Biden diketahui melakukan pembayaran pajak penghasilan federal sebesar USD150.439 atau setara dengan Rp2,16 miliar (Rp14.366 per USD).
Angka tersebut belum termasuk pembayaran pajak penghasilan Delaware sebesar USD40.765 (Rp585,66 juta) dan pajak penghasilan Virginia sebesar USD2.721 (Rp39,09 juta). Dari dokumen yang diungkap kepada publik, terungkap bahwa penghasilan bruto yang diterimanya adalah sebesar USD610.702 (Rp8,77 miliar).
Sebagian besar uang yang diterima tersebut berasal dari gaji bersama dengan sang istri, Jill Biden, seorang profesor community college. Penghasilan itu diterima sebagai salah satu dosen di Northern Virginia Community College sebesar USD967.116 (Rp64,2 juta). Selain itu, mereka juga menerima pendapatan dari distribusi IRA, tunjangan Jaminan Sosial, bunga, dan royalti.
Mereka juga melaporkan kontribusi USD17.394 (Rp249,89 juta) untuk amal pada tahun 2021, termasuk USD5.000 (Rp71,83 juta) ke Yayasan Beau Biden yang didirikan sebagai bentuk penghormatan atas mendiang putranya.