Atas perkara WSKT-WIKA, Kementerian BUMN pun telah mengajukan surat permohonan audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan audit keuangan kedua emiten konstruksi pelat merah itu segera dilakukan karena berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN).
"Kalau itu (audit) pasti kita, karena kita lakukan karena berkaitan dengan PMN," ujar Ateh saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023). (NIA)