sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Duh! 23 Ribu Perusahaan Tunggak Iuran BP Jamsostek

Economics editor Ikhsan PSP
22/06/2022 22:32 WIB
Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan sebanuak 23 ribu perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Duh! 23 Ribu Perusahaan Tunggak Iuran BP Jamsostek. (Foto: MNC Media)
Duh! 23 Ribu Perusahaan Tunggak Iuran BP Jamsostek. (Foto: MNC Media)

"Sisanya 11.416 kerja sama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," paparnya.

Anggoro memberikan beberapa contoh hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.

"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," jelasnya

Meskipun demikian Anggoro mengungkapkan Sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15% dan BP Jamsostek mendapatkan 735.000 anggota baru. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement