IDXChannel - Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan sebanuak 23 ribu perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan hasil kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022.
Dalam laporannya, Anggoro menyampaikan jumlah perusahan yang telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah sebanyak 63.257 perusahaan. Dari jumlah tersebut, ditemukan puluhan ribu perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya,
"Kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 itu patuh dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro, dikutip Selasa (22/6/2022).
Artinya dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya.
Ia menambahkan, secara breakdown 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa di mana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.