IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebut Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).
Namun sayangnya, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI. Sebab, masih ada 88,95 persen pelaku usaha yang belum memiliki hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.
“Sebagian besar pelaku usaha (88,95 persen) di Indonesia belum memiliki Hak atas KI nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar pria yang disapa Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall
Manado, Kamis (12/5/2022)
Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.
Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1 persen saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06 persen pada ekonomi nasional.