sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukcapil Ungkap Kendala Implementasi Satu Data Nasional

Economics editor Dita Angga Rusiana
27/09/2021 12:52 WIB
Dirjen Dukcapil mengungkap kendala pada implementasi satu data nasional.
Dukcapil Ungkap Kendala Implementasi Satu Data Nasional (Dok.Sindonews)
Dukcapil Ungkap Kendala Implementasi Satu Data Nasional (Dok.Sindonews)

IDXChannel - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menyebut data kependudukan yang terus mengalami perubahan. Maka dari itu sistem administrasi negara ikut terus dibenahi yang salah satunya dengan digitalisasi menuju era satu data.

Zudan menyebut  semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan sejak lama.

"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23/2006 yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan seterusnya,” katanya dikutip dari siaran persnya, Senin (27/9/2021).

Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013 yang dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015 Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.

Namun begitu saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement