IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan penjualan beberapa mobil dengan range harga tertentu diberikan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menperin menjelaskan Ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah kendaraan untuk dibebaskan PPNBM nya. Pertama harga mobil harus berada di kisaran Rp240 juta kebawah.
Selanjutnya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Serta harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
"Itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi persnya.
Kemudian kendaraan apa saja yang bisa mendapat penghapusan PPNBM? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut.