IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan Presiden Prabowo terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60 persen selama enam bulan kepada korban PHK.
"Saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan," kata Anindya saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Anin menambahkan, pemberian uang kompensasi semacam itu punya dampak positif untuk menjaga daya beli masyarakat. Terutama bagi yang baru kehilangan pekerjaaan, setidaknya masih mendapatkan pemasukan selama enam bulan setelah PHK.
"Ini juga sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat di tengah keadaan yang memang penuh tantangan," kata dia.
Anin juga menceritakan bahwa kondisi perekonomian global saat ini sedang kurang kondusif. Hal ini sedikit banyak berdampak pada perekonomian nasional akhirnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan tarif perang antara China dan Amerika, kekelambatan ekonomi dari dunia, sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah," katanya.
Beberapa fenomena yang menjadi atensi Anin selaku pengusaha, yaitu berkaitan soal kebijakan tarif ekspor yang mengalami kenaikan seperti Amerika.
Belum lagi soal perang dagang antara China dan Amerika yang menimbulkan perlambatan ekonomi global.
"Indonesia, kita masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera," kata Anin.
(Nur Ichsan Yuniarto)