Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan, Provinsi Sumatera Selatan mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), hal ini diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.
"Kami telah membuat payung hukum untuk menciptakam ekosistem kendaraan listrik di Palembang," kata Herman.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertuang salah satu strategi percepatan penggunaan KBLBB di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, yakni kewajiban penggunaan KBLBB pada instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.
Herman pun berharap, jumlah SPKLU yang beroperasi di wilayahnya terus bertambah dan tersedia di tempat yang banyak dijangkau masyarat, sehingga pengguna kendaraan listrik lebih mudah dalam mengisi daya baterai kendaraannya.
“Semoga SPKLU ke depannya tidak hanya tersedia di kantor PLN, tetapi juga di pusat perbelanjaan atau bahkan dapat bekerja sama dengan SPBU atau swasta," ujar Herman.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Danto Restiawan menceritakan keunggulan kendaraan listrik berdasarkan pengalamannya touring menggunakan kendaraan tersebut.
Selain lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi, penggunaan kendaraan listrik dapat menurunkan impor BBM dan mendukung ketahanan energi nasional, selain itu biaya yang dikeluarkan untuk pengoperasian kendaraan listrik jauh lebih hemat ketimbang kendaraan yang menggunakan BBM.
“Ke depan, tentu pengguna kendaraan listrik akan semakin bertambah karena tidak akan selamanya bahan bakar fossil akan tersedia. Kendaraan listrik yang digunakan ini adalah pabrikan domestik sehingga kegiatan ini bertajuk Bangga Buatan Indonesia," imbuhnya.
(NDA)