IDXChannel - Pemerintah sudah dua kali melakukan penundaan implementasi pajak karbon atau carbon tax secara nasional. Semula direncanakan pada April 2002, namun diundur hingga Juli 2022 mendatang.
Namun, lagi-lagi rencana tersebut ditunda kembali untuk kedua kalinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri mengatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk mengimplementasikan pajak ini.
Dia masih mempertimbangkan situasi domestik dan juga global, terlebih saat ini masih banyak negara yang mengalami krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.
"Namun, peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri. Pajak karbon ini perlu dikalkulasi penerapannya supaya berdampak positif, bukan hanya untuk domestik, tapi juga global," ujar Sri di Jakarta, Senin(27/6/2022).
Dia juga menyampaikan kondisi terkini negara-negara di Eropa yang terpaksa menggunakan batu bara sebagai sumber energi karena Rusia sudah tidak lagi mengimpor minyak dan gas sebagai imbas dari sanksi ekonomi yang dijatuhkan.