sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli

Economics editor Fahreza Rizky
15/10/2021 10:45 WIB
Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli
Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli

IDXChannel - Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada beberapa perubahan. Seperti mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR. Di antaranya, dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," ucap Prof Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (15/10/2021).

Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement