sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli

Economics editor Fahreza Rizky
15/10/2021 10:45 WIB
Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli
Durasi Karantina Jadi Lima Hari, Satgas Sebut Sudah Dipertimbangkan Ahli

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.

Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi

Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.

Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Berdasarkan dari perspektif kesehatan,  kondisi kasus COVID-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk.  Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk. Kedua, berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement