sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
16/03/2023 13:21 WIB
Kemenkop UKM memberi waktu seminggu kepada pelaku e-commerce agar takedown penjual barang bekas impor.
E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu. (Foto: MNC Media).
E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengundang sejumlah pelaku usaha platform penjualan online atau e-commerce untuk berdiskusi mengenai penanganan penjualan barang bekas impor yang semakin menjamur.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.

"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dia meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada seller yang menjual barang bekas impor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement