sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
16/03/2023 13:21 WIB
Kemenkop UKM memberi waktu seminggu kepada pelaku e-commerce agar takedown penjual barang bekas impor.
E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu. (Foto: MNC Media).
E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu. (Foto: MNC Media).

"Kalau sanksinya kita minta di takedown dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir. Kalau masih bandel terus, ya diblokir, di blacklist," ucapnya.

KemenKop UKM memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.

"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," pungkas Hanung. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement