"Kalau sanksinya kita minta di takedown dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir. Kalau masih bandel terus, ya diblokir, di blacklist," ucapnya.
KemenKop UKM memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.
"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," pungkas Hanung.
(FAY)