Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran dalam APBN 2025. Meski begitu, terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran pada tahun ini.
Keputusan untuk efisiensi anggaran pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Inpres tersebut, Prabowo menetapkan efisiensi anggaran belanja pemerintah sebesar Rp256,1 triliun.
(NIA DEVIYANA)