sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran IKN Diblokir, Begini Respons Badan Otorita

News editor Iqbal Dwi Purnama
07/02/2025 19:15 WIB
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan.
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan. (Foto: MNC Media)
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan lantaran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diblokir Kementerian Keuangan. Hal tersebut merupakan dampak dari efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Badan Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw mengatakan, pemerintah telah menetapkan anggaran IKN untuk lima tahun ke depan meski saat ini masih belum dapat dicairkan. Presiden Prabowo telah mengalokasikan anggaran Rp48,8 triliun hingga 2029.

Menurut Troy, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan sudah disepakati Presiden Prabowo. Dana itu, kata dia, akan digunakan untuk pembangunan IKN tahap 2 yang difokuskan untuk membangun kompleks perkantoran yudikatif dan legislatif.

"Program pembangunan IKN tahap 2 ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028, dengan menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," kata Troy lewat keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Menurut Troy, APBN juga bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk pembangunan ibu kota baru. Dia menyebut, IKN nantinya akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Rp60,93 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement