Sementara itu, pada perhitungan IHK bobot tertinggi terdapat pada inflasi inti yang sebesar 65 persen, dan jika kami lihat komoditas-komoditas di dalam basket-nya yang paling banyak dikenakan PPN. Oleh karena itu, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan inflasi inti yang berujung pada kenaikan inflasi umum.
"Berkaca pada kenaikan PPN sebelumnya di tahun 2022, dampaknya relatif sangat kecil dan tidak menimbulkan efek negatif pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini juga dikarenakan kenaikan PPN yang sangat terbatas hanya 1 persen dan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup resilient dan berlanjutnya proses pemulihan, dampak dari kenaikan tersebut kami lihat tidak akan sampai memicu PHK," kata Josua.
Ia pun mengusulkan, untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN ke 12 persen pada tahun depan tersebut, pemerintah harus dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Sehingga jika inflasi kedua kelompok pengeluaran tersebut dapat dikendalikan, makan dampak kenaikan 1 persen tersebut dapat terkompensasi.
"Selain itu, momentum pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perlu dijaga sehingga kenaikan PPN dapat dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum," tuturnya.
(Febrina Ratna)