IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), pada Selasa (17/5/2022).
Guna mempermudah proses penyidikan, pria 53 tahun ini langsung diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam 20 mendatang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, peran Che Wei dalam kasus ini adalah bekerjasama dengan tersangka sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
Lalu, publik pun bertanya-tanya, siapa sebenernya sosok Che Wei ini, sehingga bahkan mampu mengkondisikan pemberian izin ekspor dari pemerintah untuk para pengusaha?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Che Wei diketahui sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Selama ini, Che Wei juga cukup dikenal sebagai salah satu ekonom andal di Indonesia.
Memulai karier sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing, seperti Deutsche Bank Group dan Société Générale, sosok Che Wei sempat mencuri perhatian lantaran menyampaikan sejumlah analisis yang membongkar skandal yang terjadi di Bank Lippo. Hal ini membuatnya mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).