IDXChannel - Pemerintah memiliki utang jatuh tempo sekitar Rp100,7 triliun pada Oktober 2025. Hal itu dinilai dapat memberikan dampak signifikan pada stabilitas fiskal jika tidak dikelola dengan baik.
Chief Economist BCA, David Sumual mengatakan, pembayaran pokok dan bunga utang berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk belanja produktif dan program strategis, serta dapat memicu capital outflow.
"Dampak besarnya utang jatuh tempo terhadap stabilitas fiskal bisa signifikan jika tidak dikelola dengan baik, karena untuk pembayaran pokok dan bunga butuh dana dari APBN," kata David kepada IDX Channel, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, tuntutan imbal hasil yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan biaya pinjaman baru, yang pada akhirnya membebani pertumbuhan ekonomi.
Namun, David menilai dampak saat ini masih moderat karena rasio utang terhadap PDB Indonesia yang terkendali di kisaran 39-40 persen pada 2025.