Namun sikap positif diperlihatkan oleh Biro Riset Ekonomi Nasional AS atau National Bureau of Economic Research (NBER). Ia menyatakan bahwa belum tentu pertumbuhan ekonomi yang turun dua kuartal berturut-turut akan mengalami resesi.
Mau tidak mau tentu Indonesia juga akan terkena dampak terkait inflasi global saat ini, dikutip dari laman kementerian keuangan, pemerintah melalui kementerian keuangan akan terus mengantisipasi kenaikan suku bunga dan dampak terhadap nilai tukar. Oleh karena itu, tahun 2023 mendatang, Pemerintah mengajukan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dengan tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu defisit diturunkan di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan poin poin yang menjdi fokus dari kebijakan ekonomi makro dan fiskal pada APBN tahun 2023.
Pertama, menaikan produktivitas yaitu belanja di sektor sumber daya manusia dan reformasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial atau bansos. Kedua, mendukung pembangunan infrastruktur yang strategis dan produktif.
Ketiga, mensimplifikasikan regulasi dan berbagai kebijakan-kebijakan perizinan dan birokrasi. Kemudian yang keempat, terus mendorong transformasi ekonomi untuk hilirisasi dan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan atau peningkatan daya saing Indonesia. (RRD)