IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, sebanyak 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan karena jaksa merasa yakin terdakwa Desi telah melakukan tidak pidana korupsi.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya, di antaranya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, juga dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, dituntut hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.