sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/04/2021 15:58 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, sebanyak 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)
Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)

Terdakwa Fakih Usman sejumlah Rp8.878.733.720 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Dan Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp43.386.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kelima terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement