sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/04/2021 15:58 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, sebanyak 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)
Eks Dirut Jasa Marga Dituntut 6 Tahun Bui Imbas Dugaan Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)

Jaksa menilai Desi Arryani dan empat pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp 202 miliar.

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap para terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara. Untuk Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

Lalu Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement