Yustinus menyebutkan, Eko Darmanto sebelumnya juga sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan dari Itjen Kemenkeu. Setelah menerima berkas tambahan, lanjutnya, Itjen Kemenkeu akan kembali melakukan pendalaman terhadap ED.
"Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan, mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal," katanya.
Yustinus mengaku belum bisa memutuskan nasib Eko Darmanto terkait pemercatan atau tidak. Hal itu lantaran, internal Kemenkeu masih melakukan analisis.
"Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu ya, karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan," pungkasnya.
(FAY)