sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Economics editor Arie Dwi Satrio
29/06/2021 06:44 WIB
Edhy bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.
Edhy bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster. (Foto: MNC Media)
Edhy bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement