Denny juga menegaskan bahwa dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang, tidak hanya salah alamat tapi juga salah pasal dakwaan. Seharusnya, kata dia, jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan.
"Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng, karena dapat digunakan kepada pelaku usaha mana pun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.
Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya. Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp 18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
(NDA)