Kemenperin juga mengaku telah melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021.
“Upaya ini telah terbukti meningkatkan kapasitas produksi sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22%, efisiensi energi sebesar 11,86%, serta peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65%,” terang Agus.
(SAN)