IDXChannel - Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pemenuhan standar mutu dan keamanan bagi industri kecil dan menengah (IKM) pangan. Selain untuk melindungi konsumen, ini juga disebut dapat menjadi salah satu strategi dalam upaya memperluas pasar serta dapat bersaing dengan produk impor.
“Untuk dapat bersaing baik di pasar domestik maupun internasional, IKM pangan perlu memperhatikan keamanan pangan dalam semua aspek produksi mereka. Keamanan pangan menjadi poin penting dalam industri pangan baik untuk pemasaran di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Keamanan pangan sendiri mencakup pemilihan bahan baku, praktik produksi yang higienis, pemantauan dan pengendalian mutu yang ketat, serta pelatihan terhadap tenaga kerja mengenai keamanan pangan. Dengan demikian, pelaku IKM juga dapat meraih kesuksesan dalam industri pangan.
Standar keamanan dapat membuka kesempatan bagi produk IKM pangan Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor. Namun saat ini, masih banyak IKM yang perlu dibina agar mampu memenuhi standar pangan seperti GMP (Good Manufacturing Practices) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Reni menyampaikan, Ditjen IKMA secara konsisten telah memberikan fasilitas sertifikasi GMP dan HACCP bagi IKM Pangan. Terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2023, terdapat 153 IKM pangan yang mendapatkan fasilitas sertifikasi GMP maupun HACCP dengan rincian 61 IKM sertifikat GMP dan 92 IKM bersertifikat HACCP.