Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.
Lebih lanjut Direktur Parbulk, Christian Due mengatakan bahwa Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.
“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due.
Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. mengatakan putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempurna, formal, material, dan mengikat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia”.
(DKH)