sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Tommy Soeharto (HITS) Digugat Rp727 Miliar oleh Perusahaan Norwegia

Economics editor Dian Kusumo
10/08/2023 16:44 WIB
Perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) melayangkan gugatan kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Emiten Tommy Soeharto (HITS) Digugat Rp727 Miliar oleh Perusahaan Norwegia. (Foto: MNC Media)
Emiten Tommy Soeharto (HITS) Digugat Rp727 Miliar oleh Perusahaan Norwegia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) melayangkan gugatan kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto

Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due, mengatakan bahwa Humpuss telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri.

Akibat dari persoalan tersebut, pihaknya mengalami kerugian sebesar USD48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar. 

“HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah. Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement