sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emosi Saat Perjuangkan THR, Karyawan Minimarket Ini Dipidanakan

Economics editor Michelle Natalia
17/05/2021 13:34 WIB
Seorang pegawai minimarket bernama Anwar Bessy harus berurusan dengan hukum.
Emosi Saat Perjuangkan THR, Karyawan Minimarket Ini Dipidanakan (Ilustrasi/MNC Media)
Emosi Saat Perjuangkan THR, Karyawan Minimarket Ini Dipidanakan (Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Seorang pegawai minimarket bernama Anwar Bessy harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia menuntut agar tunjangan hari raya (THR) namun oleh perusahaanya tempat ia bekerja dilaporkan ke polisi.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan salah satu anggotanya yang bernama Anwar Bessy dilaporkan secara pidana oleh PT Indomarco Prismatama lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020. 

"Ada salah satu pengurus kami yaktu Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana, padahal itu seharusnya masalah kecil yang tidak perlu dipidanakan," kata Riden di Jakarta, Minggu (17/5/2021).

Sambung dia mengatakan, laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.

"Dan besok pada tanggal 18 Mei 2021, Selasa, akan dihelat sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI," tambah Riden.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement