sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
12/04/2022 17:33 WIB
Dari 9 pihak yang dipanggil KPPU, sebanyak 7 pihak diantaranya tidak memenuhi panggilan alias mangkir, termasuk empat produsen minyak goreng.
Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut. (Foto: MNC Media)
Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Terkait dengan kasus kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) telah memanggil sebanyak 9 pihak dalam penyelidikan awal dugaan kartel minyak goreng.

Namun dari 9 pihak yang dipanggil, sebanyak 7 pihak diantaranya tidak memenuhi panggilan alias mangkir, termasuk empat produsen minyak goreng.

"Keempat produsen minyak goreng itu adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit dan PT Asianagro Agungjaya," kata Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean dalam keterangan pers KPPU yang diterima MPI, Selasa (12/4/2022).

Gopprera mengungkapkan bahwa mereka akan kembali mengagendakan pemanggilan. Mereka juga akan melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," tegasnya.

Dijelaskan Gopprera, menurut Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," tukasnya.

KPPU-RI terang Gopprera, secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

"Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng. Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," paparnya.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, ungkap Gopprera, mereka akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti. "Sekali lagi kita minta agar semua yang dipanggil untuk kooperatif," tandasnya. (FHM)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement