Menurut Basuki, upaya pengelolaan air merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebagai pemakai air.
Karenanya, seluruh pihak tersebut tanpa terkecuali juga wajib melestarikan keberadaan sumber air, dengan tidak membuang sampah ke sungai.
Sementara, Kepala BBWS Sumatera VIII, Maman Noprayamin, mengatakan bahwa penataan kawasan tepi Sungai Sekanak-Lambidaro merupakan bentuk pemanfaatan bantaran sungai sebagai ruang publik bagi masyarakat kota Palembang, dengan tidak mengurangi fungsi dari sungai itu sendiri.
"Penataan ini bagian dari drainase utama dan sistem pengendali banjir di Kota Palembang. Konsep penataan untuk mengembalikan fungsi Sungai Sekanak-Lambidaro, dengan menjadikannya sebagai bagian dari ikon Kota Palembang, sehingga diharapkan membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai," ujar Maman.
Karena itu, menurut Maman, pada 2022 lalu Kementerian PUPR melalui BBWS Sumatera VIII telah mengadakan Festival Sungai Sekanak-Lambidaro untuk mencontohkan kepada masyarakat penanganan sungai melalui kegiatan non struktural yang melibatkan masyarakat untuk membersihkan sungai.