IDXChannel - Sebanyak enam provinsi di Indonesia mendapat penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan. Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Adapun enam daerah tersebut meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan rincian, enam pasar rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang. Di samping itu, ada juga terdapat 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal.
"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).
Mendag Zulhas mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat.
Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Zulhas menuturkan, perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat kembalinya pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag Zulkifli Hasan berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.
“Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern,” ujar Mendag Zulhas.
(IND)