IDXChannel - Sebanyak enam provinsi di Indonesia mendapat penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan. Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Adapun enam daerah tersebut meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan rincian, enam pasar rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang. Di samping itu, ada juga terdapat 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal.
"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).