Satgas PASTI juga telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.