Pemegang saham menyiapkan beberapa langkah penyehatan yakni restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN), rights issue, merger atau penggabungan BUMN karya, divestasi ruas tol ke Indonesia Investment Authority (INA) atau strategic partnership.
Lalu, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas Tol Sumatera serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.
“Kita ciutkan jumlah karya-karya, lalu menjadi sister company dulu, bapak dan anak atau ibu dan anak, baru merger, itu ada prosesnya semua ya, ada penyuntikan, ada restrukturisasi, ada juga menjual aset ke INA, ya itu semua menjadi sebuah restrukturisasi,” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, masuk atau tidaknya Waskita Karya sebagai ‘pasien’ PPA tergantung pada kebijakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas WSKT.