IDXChannel - Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan teknis koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan BKPM. Ini merupakan tahap finalisasi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani Erick Thohir dan Bahlil sejak 30 Maret 2020 lalu. Salah satu tujuan kolaborasi adalah meningkatkan sinergi antar instansi dalam mendukung kolaborasi perusahaan negara dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, Riyatno, menyebut, peningkatan sinergi antara instansi pemerintah dan mendukung kolaborasi BUMN dan UMKM mampu membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya akan memberikan legalitas bagi pelaku UMKM, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” ujar Riyatno, Rabu (18/8/2021).
Dia mencatat, Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satunya melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM. Riyatno mengklaim, program tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.